Badan Standar Nasional Pendidikan menegaskan, tingkat kelulusan siswa peserta Ujian Nasional 2010 masih bisa berubah. Hal itu disebabkan karena dalam UN tahun ini, siswa yang tidak lulus, diberi kesempatan mengulang mata pelajaran yang nilainya masih kurang.
“Peningkatan kelulusan masih bisa terjadi karena adanya UN ulangan. Namun yang perlu diperhatikan UN ulangan memiliki prosedur yang sama dengan UN utama,” kata anggota BSNP Mungin Edy Wibowo kepada Suara Merdeka, Minggu (25/4).
Tidak hanya itu, lanjutnya, tingkat kesulitan soal dan pengawasan sama dengan UN utama. Sehingga, bukan berarti siswa yang mengikuti UN ulangan pasti lulus atau lebih mudah dibandingkan dengan UN utama. “Yang diulang adalah mata pelajaran yang tidak lulus. Bila siswa yang tidak lulus dalam UN utama tidak belajar dari pengalaman tersebut, bisa saja yang berangkutan kembali tidak lulus,” ujarnya.
Menurutnya, banyaknya siswa yang mengulang tak lepas dari ketatnya pengawasan yang dilakukan. Sehingga, kecurangan sangat sulit dilakukan karena tingkat kejujuran semua pihak meningkat dan UN didesain sedemikian rupa.
Masih adanya kesempatan di UN ulangan jelas berbeda dengan UN lalu, dimana berbagai upaya dilakukan agar peserta UN lulus. Sebab pada waktu itu, tidak ada UN ulangan.
Dikatakan, nilai yang diambil dari peserta UN ulangan adalah nilai tertinggi. Bagi siswa yang tidak lulus dalam UN ulangan, maka yang bersangkutan diberi dua pilihan, yaitu mengikuti UN tahun depan atau ujian Paket.
“Siswa diberi kesempatan untuk pindah jalur ke Paket B atau C. Sedangkan siswa yang akan mengulang pada tahun depan, akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Apakah dia belajar lagi selama setahun ke depan, atau yang bersangkutan dipanggil untuk belajar lagi menjelang UN,” tuturnya.
Mungin menegaskan, master soal sudah siap dikirim ke provinsi yang siswanya ada yang tidak lulus UN. Sebab pada saat penyusunan soal UN utama, BSNP sekaligus menyiapkan soal UN cadangan dan ulangan.
“Soal disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang mengulang dan mata pelajaran yang diulang. Belajar dari pengalaman lalu, kemungkinan terjadinya soal yang tertukar sangat kecil,” tandasnya.
Senin, 15 November 2010
Perubahan Pelaksanaan Ujian
Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan tahun 2011. Pasalnya, jika dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar pemerintah akan menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.
Kesimpulan akhir untuk pelaksanaan UN tahun ini memang belum bulat. Tetapi keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan. Untuk itu, kajian komprehensif untuk posisi UN sebagai pemetaan dan juga mencari formula baru penggunaan hasil UN yang tidak merugikan anak didik akan dilakukan. “UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN di tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional (UN) Komisi X DPR RI di Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Rully menjelaskan DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.
Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.
“Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.
Kesimpulan akhir untuk pelaksanaan UN tahun ini memang belum bulat. Tetapi keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan. Untuk itu, kajian komprehensif untuk posisi UN sebagai pemetaan dan juga mencari formula baru penggunaan hasil UN yang tidak merugikan anak didik akan dilakukan. “UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN di tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional (UN) Komisi X DPR RI di Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Rully menjelaskan DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.
Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.
“Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.
Langganan:
Postingan (Atom)